get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampanye Terakhir, Pasangan Karunia Janji Lanjutkan Program Sehat Gratis Bagi Masyarakat

Seorang Pemandu Lagu Eks Lokalisasi Kabur Bersama Oknum Satpol PP usai Curi Perhiasan

Kamis, 22 Desember 2022 | 10:16 WIB
header img
Ilustrasi Kendaraan Operasional Satpol PP Situbondo

Situbondo, iNewsBondowoso.id - Seorang pemandu lagu di eks lokalisasi Gunung Sampan Situbondo  mencuri perhiasan milik majikannya. Ironisnya pelaku diduga kabur bersama oknum Satpol PP berinisial MA.  Kasus ini telah ditangani oleh kepolisian setempat.

Kasus ini menghebohkan masyarakat Situbondo sejak beberapa hari terakhir. Perhiasan yang dibawa kabur oleh pemandu lagu tersebut yaitu emas seberat 13 gram  dengan total kerugian mencapai Rp.5.000.000. Kasusnya kini telah bergulir di Mapolres Situbondo usai korban melapor.



Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo,  Buchari menjelaskan oknum anggota honorer Satpol PP tersebut sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan internal. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan resmi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

"Memang benar yang bersangkutan merupakan tenaga honorer kami.  Saat ini kami sudah melakukan langkah - langkah prosedural untuk memproses atas kasus yang lagi ramai tersebut," ungkapnya.


Sementara itu Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP. Dhedi Ardi Putra  mengaku telah menerima laporan resmi dari korban. Hingga kini tahapan penyelidikan terus dilakukan dengan pemanggilan saksi - saksi dan korban untuk dimintai keterangan.


"Korban memang telah melapor tentang tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasusnya,"tegasnya.

Hingga saat ini belum diketahui pasti keberadaan pelaku dan oknum Satpol PP tersebut. Diduga sudah tidak berada di Situbondo
  

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut