Kasus Dukun Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Minta Polisi Hukum Pelaku Semaksimal Mungkin

Riski Amirul
Tersangka Saat Diperiksa Unit PPA Polres Bondowoso (Foto : Riski Amirul)

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id -  Kasus dukun cabul di Bondowoso beberapa waktu lalu menghebohkan masyarakat. Orang tua korban meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum pelaku seadil - adilnya.

Pelaku dukun bejat tersebut bernama Supandi alias mbah yusuf. Pria berusia 39 tahun ini merupakan warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin.

Sementara korban merupakan siswi SMK. Kronologisnya yakni pada bulan juni lalu diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.

Saat ritual penyembuhan pelaku supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya.

Amsiati orang tua korban sangat berterimakasih kepada polres Bondowoso atas pengungkapan ini, pasalnya kelakuan bejat dilakukan lebih dari satu kali.

Dirinya juga meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum pelaku seadil - adilnya. Diduga masih banyak korban dari dukun cabul ini, hanya saja mereka tidak berani melapor.

"Kami meminta agar Polisi bisa menghukum pelaku semaksimal mungkin, karena perbuatan bejatnya," ucapnya.

Pengungkapan kasus dukun cabul di Kecamatan Sumber Wringin mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Antara lain dari pihak pemerintah desa.

Bentuk ucapan terima kasih tersebut lantaran pihak satreskrim Polres Bondowoso, dapat dengan cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bondowoso telah mengungkap kasus dukun cabul, serta kami memohon kepada pimpinan Polri dan Komnas Perlindungan Anak agar memberikan hukuman seadil-adilnya kepada tersangka", ungkap Kepala Desa Sumber Wringin, Dedi Hendriyanto.


Hingga kini korban masih mengalami trauma berkepanjangan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network