Situbondo, iNewsBondowoso - Pasca penangkapan 5 orang terduga pelaku pengeroyokan sopir truk asal NTB hingga tewas, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Situbondo menetapkan Dua orang tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan korban Bahrendra, yakni Kadir Sugianto (29) dan Anggi (19). Dari keterangan dan pengakuan para pelaku, diketahui kedua tersangka memukul korban hingga kritis di lokasi kejadian.
Kronologis kejadian bermula saat korban yang mengendarai truknya berusaha menyalip kendaraan di depannya. Saat menyalip, truk korban hampir menyenggol motor Dua orang pelaku.
Karena kesal, kedua pelaku bersama temannya mengejar truk yang dikendarai korban dan menghadangnya. Saat berhenti, begitu korban turun, pelaku langsung mengeroyoknya sampai terkapar di tepi jalan. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit lantaran kondisinya sangat memprihatinkan.
Kernet truk mengaku tak berani melerai dan memilih diam dalam kejadian pengroyokan lantaran takut jadi sasaran amukan para pelaku yang kesal dengan korban Bahrendra.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita tetapkan 2 orang tersangka, sedangkan tiga orang lainnya statusnya sebagai saksi sebab saat kejadian ketiganya hanya menonton bahkan berusaha melerai, " tegas AKP. Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.
AKP Momon menambahkan sebelum melakukan pengeroyokan di jalur pantura Situbondo, para pelaku pesta minuman keras di rumah salah seorang temannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun kurungan penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait