Wanita Cantik Tewas di Kamar Hotel, Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka

Riski Amirul
Aparat Satreskrim Polres Bondowoso Saat Menggelar Press Release Kasus Dugaan Pembunuhan

Bondowoso, iNewsBondowoso -  Seorang wanita cantik di Kota Bondowoso ditemukan tewas di kamar hotel setelah check in bersama suaminya. Polisi menetapkan suami sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi, beberapa bukti di TKP serta ditemukannya sejumlah luka memar pada tubuh korban.

Peristiwa dugaan KDRT hingga menyebabkan korban tewas terjadi di kamar Hotel Ijen  View Kecamatan Kota Kabupaten Bondowoso. Korban sendiri berinisal MD ( 32 ), Warga Kecamatan Pujer.

Diduga korban tewas setelah dianiaya suaminya sendiri saat berduaan di kamar hotel. Saat ini polisi telah menetapkan FZ sebagai tersangka dan harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan sejumlah bukti,  FZ dan MD check in hotel pukul 16.00 pada tanggal 21 oktober lalu, kemudian pada pukul 23.00 dilaporkan kepada resepsionis hotel bahwa korban meninggal dunia.  Namun FZ  melarang pihak hotel untuk melapor kepada polisi.

Selanjutnya jasad korban dibawa pulang untuk dimakamkan. Namun karena terdapat kejanggalan yakni adanya sejumlah luka pada tubuh korban saat jenazahnya dimandikan, akhirnya ayah korban melapor kepada polisi.

Kepada polisi, FZ berdalih sang istri meninggal lantaran mengkonsumsi inex saat di dalam kamar hotel. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi serta barang bukti akhirnya polisi menetapkan FZ sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 dan atau pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 subsider pasal 359 KUHP.

"Kasus ini kami dalami dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap pasti penyebab kematian korban," tegas AKP. Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengetahui penyebab dan motif tewasnya wanita cantik tersebut. Hingga saat ini suami korban masih belum mengakui perbuatannya.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network