Bondowoso, iNewsBondowoso.id- Terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI, Wakil Bupati Bondowoso diusulkan mengundurkan diri dari jabatannya. Usulan pengunduran diri ini dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Bondowoso yang hanya dihadiri Bupati Salwa Arifin.
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat diusulkan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan karena politisi dari PDI Perjuangan mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPR RI.
Usulan pengunduran diri Wabup Bondowoso berdasarkan surat nomor 100/218/430.4.1/2023 tertanggal 29 Mei 2023 yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bondowoso dan Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Timur.
Merespon pengunduran diri Wakil Bupati tersebut, DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar rapat paripurna. Menurut Ketua DPRD sebagai salah satu syarat calon sebagai anggota legislatif, tidak boleh merangkap jabatan.
"Pak Wabup harus mengundurkan diri jika sudah mendaftar sebagai Bacaleg. Suratnya sudah kita terima saat yang bersangkutan mendaftar di KPUD, "jelas Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso.
Meski mengusulkan mengundurkan diri dari jabatannya, Wabup tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya hingga turun SK pemberhentian dari Mendagri RI.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait